Polsek Sukalarang Gelar Razia Knalpot Brong Antisipasi Kejahatan Balap Liar

    Polsek Sukalarang Gelar Razia Knalpot Brong Antisipasi Kejahatan Balap Liar
    Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota

    Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Antisipasi tindak kejahatan dan geng motor balap liar, Polsek Sukalarang menggelar razia Knalpot brong atau knalpot bising di wilayah kecamatan Sukalarang kabupaten Sukabumi

    Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut curhatan warga masyarakat yang disampaikan dalam program unggulan polres Sukabumi Kota yaitu Jumat Curhat dan Minggu Kasih, Selasa (30/1/2024)

    Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, S.E mengatakan bahwa “Knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana”

    “Kapolsek menyebut kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan terhadap aksi kriminalitas, balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan masyarakat” tutupnya

    polres sukabumi kota kota sukabumi akbp ari setyawan wibowo indonesia
    Rams Sultan

    Rams Sultan

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi dan Penerbitan Knalpot Brong...

    Artikel Berikutnya

    Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wujudkan Jakarta Hijau, PLN dan Pemprov DKI Jakarta Beraksi Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif
    110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami